PENGURUS DESA KEBONAGUNG
1.Ketua : 1. Nama : Muh Jumali
2.TTL : Demak, 10 Pebruari 1969
3. Alamat : Desa Kebonagung, Dk Wareng RT 007 RW 03
Kec. Kebonagung Kab Demak
2.Sekretaris : 1.Nama :
2.TTL :
3.Alamat : Desa Kebonagung RT RW
Kec. Kebonagung
3.Bendahara : 1.Nama :
2. TTL :
3.Alamat : Desa Kebonagung RT RW
Kec.Kebonagung
LPSNPB DEMAK
Senin, 25 Maret 2013
Jumat, 08 Februari 2013
AD / ART LPSN-PB
JENDERAL TNI (PURN) BRM. HARIO BUDIONO, MA
ADALAH PENDIRI DAN KETUA UMUM LPSN-PB INDONESIA
ADALAH PENDIRI DAN KETUA UMUM LPSN-PB INDONESIA
DAN INI ADALAH LAMBANG LPSNPB
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA
PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA
PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sejarah telah membuktikan kebesaran Bangsa Indonesia, sejak zaman kebesaran Bangsa Indonesia, sejak zaman kejayaan kerajaan hingga zaman perjuangan melawan penjajahan. Dengan penuh pengorbanan serta penderitaan para pejuanag kemerdekaan 1945 berhasil mengantarkan Bangsa Indonesiake pintu gerbang kemerdekaan. Dan atas berkat rahmad Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, saat ini Bangsa Indonesia telah menikmati kemerdekaan politik. Namun demikian kemerdekaan tidak berarti apa-apa tanpa komitmen dan tekat seluruh Bangsa Indonesia untuk memperhatikan dan mengisi perwujudan eksistensi jati-diri suatu bangsa untuk tegak mandiri, hidup makmur, adil dan sejahtera lahir batin tanpa intervensi dan penindasan dari manapun. Itulah cita-cita suci para leluhur, itu pula cita-cita para pejuang kemerdekaan Indonesia.
Roh bangsa telah memerintahkan mandiri, Yayasan Palapa Sakti pada tanggal 19 Agustus 1996 di ilhami oleh para leluhur untuk tetap mempertahankan nilai moral dan kemanusiaan, riwayat dijabarkan secara spesifik dan lugas oleh BRM.Heru Boediono, MA; R.PrijantoYudhiyono Wiriosaputro Dipl, Ing dan Djoko
Purnomo, dimana ketiganya disebut "Trisulo" . Dengan adanya perubahan di Pemerintahan maka pada tanggal 28 Juni 2004 berubah menjadi Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa ( LPSN-PB )
yang di kukuhkan pada rapat anggota mewakili unsur-unsur daerah di seluruh wilayah Nusantara. Muncul sebagai kekuatan pembaharuan untuk mempersatukan semua potensi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan menolong rakyat. Seluruh elemen bangsa bangkir berdiri, bersatu padu tanpa pandang latar belakang ekonomi, suku, agama dan pandangan politik. Masing-masing perbedaan adalah rahmat Tuhan yang patut di syukuri semua jajaran LPSN-PB. Bhinneka Tunggal Ika, berbeda untuk bersatu, menyingsingkan lengan baju, bekerja keras membangun kesejahtaraan seluruh rakyat Nusantara.
LPSN-PB adalah wadah sakti, wahana untuk semua elemen bangsa mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Bebas dari rasa taukut, bebas dari pembodohan, bebas dari kelaparan, bebas dari tirani, bebas dari penindasan manusia oleh manusia, bebas dari pengangguran, bebas dari terorisme, bebas menentukan pilihan publik, sesuai hati nurani seluruh anak bangsa. LPSN-PB bersama-sama elemen kebangsaan mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang dibentuk melalui mekanisme demokrasi. Bersama-sama unsur Nasionalis, LPSN-PB siap menyapu bersih semua elemen yang merusak tatanan moral spiritual bangsa. LPSN-PB bangkit untuk menegakkan kembali kohormatan Bangsa Indonesia, LPSN-PB terlahir untuk mati demi kedaulatan NKRI, demi Pancasila dan UUD 1945, lahir untuk menjadi pembela rakyat dari semua kebathilan.
Mengorbankan jiwa raga untuk tanah air, LPSN-PB siap menghancur-leburkan si angakara murka, tirani ekonomi, neokapitalisme, feodalisme birokrasi, berbudakan materialisasi dan tipu daya berhala politik. Semua kebhatilan akan hancur oleh kuasa kebenaran "Adji Shoko". Hanya kebenaran yang mampu mempersatukan Bangsa. Hanya kebenaran yang mampu memimpin rakyat Indonesia. Gotong-royong mewujudkan kemerdekaan sejati, material dan spiritual seluruh rakyat. Digdaya negeriku, Sabang, Merauke, Madagaskar hingga Pasifik Selatan. Demi Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bangkitlah untuk Indonesia jaya. Merdeka.
Mengorbankan jiwa raga untuk tanah air, LPSN-PB siap menghancur-leburkan si angakara murka, tirani ekonomi, neokapitalisme, feodalisme birokrasi, berbudakan materialisasi dan tipu daya berhala politik. Semua kebhatilan akan hancur oleh kuasa kebenaran "Adji Shoko". Hanya kebenaran yang mampu mempersatukan Bangsa. Hanya kebenaran yang mampu memimpin rakyat Indonesia. Gotong-royong mewujudkan kemerdekaan sejati, material dan spiritual seluruh rakyat. Digdaya negeriku, Sabang, Merauke, Madagaskar hingga Pasifik Selatan. Demi Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bangkitlah untuk Indonesia jaya. Merdeka.
BAB : I
Nama. Waktu, Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama " Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa" disingkat LPSN-Pemersatu Bangsa.
Pasal 2
LPSN-Pemersatu Bangsa didirikan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2004 oleh BRM.Heru Boediono,MA, beserta kawan yang namanya tertera dibagian penutup Anggaran Dasar ini, untuk mempersembahkan kepada Bangsa dan tanah Air Indonesia untuk jangka waktu yang di idzinkan Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Pasal 3
LPSN-Pemersatu Bangsa berkantor pusat di Pusat Ibu Kota Negara dan mengamankan Program Pengabdian di seluruh wilayah Kekuasaan NKRI dan dalam prospektif waktu akan melayani seluruh rakyat di wilayah Nusantara.
Pasal 4
LPSN-Pemersatu bangsa membentuk Dewan Pimpinan Pusat di Ibu Kota Negara, serta mengesahkan Dewan Pengurus Daerah Tkt I di Ibu Kota, ikut membina Dewan Pimpinan Daerah Tkt II di Kabupaten/Kota, beserta Dewan Pimpinan Kecamatan hingga ke Desa-desa di seluruh peloson Tanah Air.
BAB : II
AZAS DAN LANDASAN IDIIL
Pasal 5
Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa berasazkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Proklamasi 1945.
BAB : III
ATRIBUT / LAMBANG ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi :
Aksara Jawa: "Surodiro Joyoningrat Lebur Dening Pangastututi" yang mempunyai makna : "Keangkaramurkaan pasti hancur lebur oleh kebenaran"
Aksara Jawa: " Adji Shaka" dijabarkan dalam pengertian:
A. Adji : ajine saksomo barang kang tan katon ing kasat moto (Dzat yang tidak terlihat dengan panca indra) tidak terlihat mata, tidak terbeli dengan apapun saja. Seluruh alam semesta tidak cukup untuk menukar Adji Shaka. Adji adalah Mahkota, Kemuliaan serta Kebahagiaan setiap mahluk bernyawa.
B. Shoko : Sangkan-paraning Anane Mahluk Urip, Yo Kalebu Uriping Manungso.Sangkane urip iku soko ngendi.
Adji Shoko kuwi wujude Sohutawa Hing Roso Tunggal Ing Maniking Moyo, imane manungso urip.
Shoko itu asal usul khidupan semua mahluk bernyawa, termasuk Roh yang memberi hidup kepada manusia. Rasa itu mempersatukan cahaya yang mengikat, dan iman yang sejati adalah Iman kepada Jati Diri Manusia.
C. Gambar Lingkaran Bola Dunia : melambangkan betapa luasnya jangkauan pemikiran dan potenti kejiwaan manusia yang menjanghkaudunia tak berujung.
D. Warna Merah : melambangkan tanah tempat tumpahnya darah, semua mahluk hidup menumpahkan darah untuk Ibu Pertiwi, seperti ibu melahirkan kita, darah hewan yang disembelih, semua tertumpah ke tanah. Darah merah semua mahluk menyuburkan Indonesia dan Dunia.
E. Warna Putih : putih melambangkan cepu. (wadah dari porselin berwarna putih).
Pusat Teguhing Iman, Lambang kebersihan hati dan jernihnya pikiran manusia. Warna Putih dan Merah terpadu, maka terciptalah warna abadi lambang peri-kehidupan Ummat yang bersekutu pada Pencipta Alam Semesta.
F. Sapu Lidi : Lidi-lidi terikat erat menjadi satu kesatuan yang dinamakan "Sapu Lidi". Menjadi lambang Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Walaupun berbeda-beda dalam kultur Budaya, Agama, Suku, Ras, Bangsa dan Adat-istiadat, tetapi semua bertekat untuk hidup bersama sebagai Bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sapu Lidi Di Tangan, dalam LPSN-PB menjadi lambang "Kebersihan Jiwa, Raga" bersih dari anasir-anasir kotor, menjadi insan berhati murni, bersih Nurani dan Jasmani.
Lidi berasal dari pohon kelapa. Pohon lambang kehidupan. Kehiduypan yang unik. Hidup sederhana, lurus menjulang tinggi, tidak merusak kehidupan sekitar, semakin berbuah semakin menunduk, semua bagian dari pohon kelapa ini bermanfaat bagi mahluk hidup lain. Akar, batang, pelepah, daun, buah serta lidi-lidi yang lentur dan liat.
Disamping lambang organisasi, LPSN-PB terus mengembangkan lain-lain atribut yang berfungsi sebagai penguat Kampanye Moral, memperkokoh silaturahmi antar anggota dan rakyat.
Piagam, Sumpah dan Janji, Pataka, Emblem, Umbul-umbul, Seragam, Hymne, Lagu-lagu perjuangan akan terus di cipta memberi semarak pada kehadiran LPSN-PB di Bumi Nusantara.
BAB : IV
BAB : II
AZAS DAN LANDASAN IDIIL
Pasal 5
Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa berasazkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Proklamasi 1945.
BAB : III
ATRIBUT / LAMBANG ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi :
Aksara Jawa: "Surodiro Joyoningrat Lebur Dening Pangastututi" yang mempunyai makna : "Keangkaramurkaan pasti hancur lebur oleh kebenaran"
Aksara Jawa: " Adji Shaka" dijabarkan dalam pengertian:
A. Adji : ajine saksomo barang kang tan katon ing kasat moto (Dzat yang tidak terlihat dengan panca indra) tidak terlihat mata, tidak terbeli dengan apapun saja. Seluruh alam semesta tidak cukup untuk menukar Adji Shaka. Adji adalah Mahkota, Kemuliaan serta Kebahagiaan setiap mahluk bernyawa.
B. Shoko : Sangkan-paraning Anane Mahluk Urip, Yo Kalebu Uriping Manungso.Sangkane urip iku soko ngendi.
Adji Shoko kuwi wujude Sohutawa Hing Roso Tunggal Ing Maniking Moyo, imane manungso urip.
Shoko itu asal usul khidupan semua mahluk bernyawa, termasuk Roh yang memberi hidup kepada manusia. Rasa itu mempersatukan cahaya yang mengikat, dan iman yang sejati adalah Iman kepada Jati Diri Manusia.
C. Gambar Lingkaran Bola Dunia : melambangkan betapa luasnya jangkauan pemikiran dan potenti kejiwaan manusia yang menjanghkaudunia tak berujung.
D. Warna Merah : melambangkan tanah tempat tumpahnya darah, semua mahluk hidup menumpahkan darah untuk Ibu Pertiwi, seperti ibu melahirkan kita, darah hewan yang disembelih, semua tertumpah ke tanah. Darah merah semua mahluk menyuburkan Indonesia dan Dunia.
E. Warna Putih : putih melambangkan cepu. (wadah dari porselin berwarna putih).
Pusat Teguhing Iman, Lambang kebersihan hati dan jernihnya pikiran manusia. Warna Putih dan Merah terpadu, maka terciptalah warna abadi lambang peri-kehidupan Ummat yang bersekutu pada Pencipta Alam Semesta.
F. Sapu Lidi : Lidi-lidi terikat erat menjadi satu kesatuan yang dinamakan "Sapu Lidi". Menjadi lambang Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Walaupun berbeda-beda dalam kultur Budaya, Agama, Suku, Ras, Bangsa dan Adat-istiadat, tetapi semua bertekat untuk hidup bersama sebagai Bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sapu Lidi Di Tangan, dalam LPSN-PB menjadi lambang "Kebersihan Jiwa, Raga" bersih dari anasir-anasir kotor, menjadi insan berhati murni, bersih Nurani dan Jasmani.
Lidi berasal dari pohon kelapa. Pohon lambang kehidupan. Kehiduypan yang unik. Hidup sederhana, lurus menjulang tinggi, tidak merusak kehidupan sekitar, semakin berbuah semakin menunduk, semua bagian dari pohon kelapa ini bermanfaat bagi mahluk hidup lain. Akar, batang, pelepah, daun, buah serta lidi-lidi yang lentur dan liat.
Disamping lambang organisasi, LPSN-PB terus mengembangkan lain-lain atribut yang berfungsi sebagai penguat Kampanye Moral, memperkokoh silaturahmi antar anggota dan rakyat.
Piagam, Sumpah dan Janji, Pataka, Emblem, Umbul-umbul, Seragam, Hymne, Lagu-lagu perjuangan akan terus di cipta memberi semarak pada kehadiran LPSN-PB di Bumi Nusantara.
BAB : IV
SIFAT, FUNGSI ORGANISASI
Pasal 7
LPSN-PB adalah Organisasi Kemasyarakatan Fungsional, hidup dengan rakyat, menjadi milik rakyat dan berkarya untuk kepentingan rakyat, berwatak mandiri, terbuka, serta mengembangkan program yang membangkitkan cinta persaudaraan, memadukan seluruh potensi Bangsa untuk Kesejahtaraan dan Kejayaan tanah Air Indonesia.
Pasal 8
LPSN-PB adalah Organisasi Kemasyarakatan Fungsional, hidup dengan rakyat, menjadi milik rakyat dan berkarya untuk kepentingan rakyat, berwatak mandiri, terbuka, serta mengembangkan program yang membangkitkan cinta persaudaraan, memadukan seluruh potensi Bangsa untuk Kesejahtaraan dan Kejayaan tanah Air Indonesia.
Pasal 8
LPSN-PB adalah Organisasi Kemasyarakatan, wadah berhimpun untuk seluruh rakyat Indonesia, merekatkan semua komponen dan elemen Bangsa agar bersama-sama memperjuangkan tercapainya tujuan dan cita-cita Kemerdekaan.
Pasal 9
Pasal 9
LPSN-PB adalah Organisasi Fungsional, bergerak di tengah masyarakat, berfungsi sebagai media dukungan sosial, media pengawasan sosial dan bertanggungjawab sosial. Membela dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD Proklamasi 1945.
Pasal 10
Pasal 10
LPSN-PB dalam menjalankan cita-cita moral spiritual menampung aspirasi rakyat dalam organisasi profesional dan fungsional yang bernaung dibawah Panji-panji LPSN-PB.
BAB : V
BAB : V
MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 11
LPSN-PB dalam perjuangan bertujuan :
1. Mempertahankan keutuhan Bangsa serta Wilayah NKRI, mengamankan, mengamalkan, melestarikan Pancasila dan UUD Proklamasi 1945, melanjutkan cita cita suci para leluhur dan menghargai darah pejuang kemerdekaan Indonesia, menghantarkan rakyat mencapai masyarakar "gemah ripah loh jinawi", "toto tentrem kerto raharjo"
2. Membela dan mempertahankan keutuhan bangsa dan Negara dari ancaman perpecahan yang datang dari dalammaupun luar negeri.
3. Mempertebal wawasan kebangsaan melalui penghayatan dan pengamalan azas Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menegakkan supremasi hukum dan keadilan, menghormati konstitusi, mengembangkan demokrasi dan melaksanakan tuntutan serta Ananah Penderitaan Rakyat.
5. Mencerdaskan kehidupan rakyat, melalui pengembangan sistem pendidikan nasional, memadukan pendidikan moral spiritual dengan pendidikan mental, pelatihan untuk meningkatkan Ketrampilan Anak Bangsa agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam pergaulan antar Bangsa-Bangsa di Dunia.
6. Mengangkat harkat serta martabat masyarakat golongan ekonomi lemah melalui Pemberdayaan Perekonomian Rakyat dan mendorong Peningkatan Peran Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi.
7. Turut serta membina pendidikan moral spiritual yang bersifat Nasional agar para pemimpin Bangsa memiliki Iman yang murni, Taqwa dan takut melanggar perintah Tuhan Yang Maha Esa, serta rakyat selalu rukun dan tekun beribadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing warga Negara.
BAB : VI
1. Mempertahankan keutuhan Bangsa serta Wilayah NKRI, mengamankan, mengamalkan, melestarikan Pancasila dan UUD Proklamasi 1945, melanjutkan cita cita suci para leluhur dan menghargai darah pejuang kemerdekaan Indonesia, menghantarkan rakyat mencapai masyarakar "gemah ripah loh jinawi", "toto tentrem kerto raharjo"
2. Membela dan mempertahankan keutuhan bangsa dan Negara dari ancaman perpecahan yang datang dari dalammaupun luar negeri.
3. Mempertebal wawasan kebangsaan melalui penghayatan dan pengamalan azas Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menegakkan supremasi hukum dan keadilan, menghormati konstitusi, mengembangkan demokrasi dan melaksanakan tuntutan serta Ananah Penderitaan Rakyat.
5. Mencerdaskan kehidupan rakyat, melalui pengembangan sistem pendidikan nasional, memadukan pendidikan moral spiritual dengan pendidikan mental, pelatihan untuk meningkatkan Ketrampilan Anak Bangsa agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam pergaulan antar Bangsa-Bangsa di Dunia.
6. Mengangkat harkat serta martabat masyarakat golongan ekonomi lemah melalui Pemberdayaan Perekonomian Rakyat dan mendorong Peningkatan Peran Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi.
7. Turut serta membina pendidikan moral spiritual yang bersifat Nasional agar para pemimpin Bangsa memiliki Iman yang murni, Taqwa dan takut melanggar perintah Tuhan Yang Maha Esa, serta rakyat selalu rukun dan tekun beribadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing warga Negara.
BAB : VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 12
Pasal 12
Untuk mencukupi maksud dan tujuan yang tertulis dalam pasal-pasal terdahulu LPSN-PB mengembangkan Program-program , diantaranya sebagai berikut :
1. Berpartisipasi dalam mengembangkan konsep-konsep Pembangunan Nasional, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berdaulat, adil dan makmur materiil spirituil.
2. Memperjuangkan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang berfokus Penciptaan Lapangan Kerja, Pengambangan Usaha Kecil Menengah, dan Koperasi untuk seluruh rakyat di pelosok-pelosok Tanah Air.
3. Meperjuangkan Program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia, mendorong penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna agar masyarakat akar rumput menjadi soko guru perekonomian, yang mendukung Peningkatan Produltifitas Nasional, Pemberdayaan Kaum Tani Dan Nelayan, diutamakan untukdapat mengusai alat-alat produksi yang mengarah pada Kesejahtaraan Ekonomi Keluarga.
4. Mengembangkan konsep-konsep strategis dan Riil agar tercipta iklim yang kondusif, untuk investasi usaha yang dinamis dan sehat demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya.
5. Menciptakan Data Base Informasi Pemasaran Tenaga Kerja, baik di dalam maupun di luar negeri secara proifesional, mengelola program-program rekrutmen, pelatihan ketrampilan dan profesi, memperjuangkan hak-hakhukum tenaga kerja baik Nasional maupun Internasional. Secara serius memantau program pemerintah memecahkan masalah-masalah hubungan perburuhan Pancasila, serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Anak-anak dan Wanitadi Dalam dan di Luar Negeri.
Pasal 13
Untuk memudahkan semua usaha dan propgram pengabdian masyarakat, LPSN-PB membentuk Struktur Organisasi yang efisien, efektif di Tingkat Pimpinan Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Administrasi Umum dan Kesekretariatan
3. Administrasi Keuangan dan Akuntansi
4. Bidang Pengembangan Organisasi, Rekrutmen Anggota, Kaderisasi dan Karir Planing serta Tim Ferivikasi Organisasi.
5. Pembinaan Tenaga Kerja, Generasi Muda dan Pemberdayaan Potensi Wanita
6. Pembinaan Hukum dan Ham
7. Pembinaan EWkonomi, Keuangan, Perbankan dan Koperasi
8. Pembinaan Hubungan Luar Negeri
9. Informasi dan Penelitian Khusus
10. Lain-lain Badan dari Lembaga sesuaituntutan masyarakat.
Pasal 14
Program Umum
Program Umum sebagai haluan Organisasi ditetapkan dalam musyawarah Tingkat Nasional.
BAB : VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 15
Anggota LPSN-PB adalah warga negara Republik Indonesia yang dengan suka rela mengajukan permohonan menjadi anggota, memenuhisyarat-syaratyang ditetapkan dalam AD / ART.
Pasal 16.
LPSN-PB menghimpun keanggotaan yang dikatagorikan sebagai berikut :
1. Anggota
2. Anggota Kehormatan
3. Anggota Biasa
4. Anggota simpatisan (Calon Anggota)
Katagorisasi tersebut tidak mempengaruhi legalitas, hak dan kewajiban antara semua anggota dalam pandangan organisasi LPSN-PB
Pasal 17
Yang diterima sebagai anggota ialah:
1. Warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah
2. Setia pada Pancasila, UUD Proklamasi 1945
3. Menerima dan menyetujui AD/ART LPSN-PB
Pasal 18
1. Untuk menjadi anggota resmi, setiap calon anggota diwajibkan mengucakpan dan menandatangani teks Ikrar Organisasi
2. Ikrar LPSN-PB adalah sebagai berikut :
" Demi Allah, Tuhan Yang Maha PengasihLagi Maha Penyayang, saya: -(sebutkan nama)- dengan ini me
nyatakan kesediaan saya menjadi anggota Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa, bersedia
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Keputusan Organisasi, saya bersedia
untuk menjaga tingkah laku tidak tercela, baik di intern Organisasi maupun di depan umum, mengikuti
tata krama yang pantas sesuai dengan amanah Aji Soko, menjadi manusia mulia, satria, berhati bersih,
pikiran jernih, berbudi luhur dan berbicara jujur. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa meridloi ikrar
saya ini. Amiin "
BAB : VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI
Pasal 19
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, atas usul-usul pertanyaan, kritik-kritik yang sehat tentang kebijaksanaan yang ditempuh oleh pimpinan dan pengurus organisasi.
3. Setiap anggota mempunyai hak yang sama, untuk mengadakan pembelaan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas yang dibebankan kepadanya, melalui saluran organisasi yang tersedia.
4. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama dalam organisasi.
5. Setiap anggota mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi dan meminta pembelaan dan perlindungan dari LPSN-PB.
6. Setiap anggota mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan fasilitas organisasi dalam mengembangkan usaha-usaha ekonomi maupun untuk memperoleh jabatan politik atas dukungan serta rekomendasi dari LPSN-PB.
Pasal 20
Kewajiban-kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan asaz, sifat, fungsi, tujuan dan program-program organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Trangga, serta memegang teguh disiplin berorganiasasi.
3. Setiap anggota berkewajiban menunjung tinggi nama dan martabat organisasi.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik sesama anggota LPSN-PB dan berusaha sedapat-dapatnya memperlakukan sesama anggota sebagai saudara, saling asah, asih dan saling asuh.
5. Setiap anggota berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban atas semua tugas yang dibebankan kepadanya , baik tugas individu terkait visi-misi umum dalam kehidupan bermasyarakat, maupun tugas-tugas kolektif yang dibebankan terhadap gugus tugas tertentu.
BAB : IX
KEKUASAAN, STRUKTUR, PIMPINAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
1).Musyawarah Besar (MUBES) adalah pemegang kekuasaan tertinggai Organisasi dalam mengembil keputusan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan program umum LPSN-PB untuk jangka waktu lima tahun.
c. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban DPP selama lima tahun masa pengabdian.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB untuk masa bhakti lima tahun ke depan.
e. Menetapkan keputusan-keputusan sosial politik yang diperlukan Bangsa dan Negara
2).Musyawarah Besar (MUBES) adalah kekuasaan tertinggi LPSN-PB, sementara kekuasaan tertinggi di daerah dipangku oleh Musyawarah Besar Anggota daerah, disingkat MUSDA Tk I dan Tk II.
3).Dewan Pengurus Daerah Tk II kekuasaan tertinggi dipegang oleh MUSDA, untuk tingkat Kecamatan dibentuk sebagai Koordinator, disebut KORWIL (Koordinator Wilayah).
Pasal 22
MUSDA Tk I dan Tk II mengambil keputusan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan usul-usul perubahan AD/ART kepada DPP.
b. Menetapkan Program Umum LPSN-PB di Tk Propinsi untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban DPP LPSN-PB selama 5 tahun masa pengabdiannya.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah untuk masa bhakti 5 tahun kedepan,
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Daerah untuk masa bhakti 5 tahun kedepan.
f. Menyusun Draf Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga, Program umum, draf tentang peraturan organisasi, berikut mempersiapkan keputusan-keputusan yang akan dimintakan persetujuannya dalam Musyawarah Besar yang pertama.
g. Seluruh keputusan DPP dan DPDsebelum Musyawarah Besar (MUBES) termasuk seluruh Keputusan-keputusan DPD dan DPD II dianggap syah dan mengikat sampai keputusan dinyatakan batal oleh MUBES yang pertama.
Pasal 23
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI (DKO)
1.LPSN-PB membentuk Dewan Kehormatan yang terdiri para Pembina Organisasi, Penasehat Organisasi dan Para Pakar.
2. Anggota DKO diangkat menjadi anggota kehormatan karena diminta secara tertulis oleh DPP dan DPD.
3. Diseleksi dari figur-figur Nasional dan Daerah yang berpengaruhg, bersedia secara suka rela menjadi anggota kehormatan, melalui kajian seksama team.
4. Litsus mengajukan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah Tk I dan Tk II untuk ditetapkan menjadi anggota DKO.
5. Kemudian anggota DKO dipromosikan dari para pendiri, mantan pengurus DPP maupun DPD yang sudah aktif karena tidak terpilih melalui Muktamar AgungPermusyawaratan Anggota.
6. DKO dipilih dari tokoh-tokoh yang berjasa dalam pengembangan organisasi.
7. Pengabdian, Pengalaman, Keahlian, Pengaruh, Kearifan dan Dana yang dikelarkan diakui anggota dan Pengurus organisasi.
8. Dalam hal terjadi krisis kepengurusan, bila terdapat ancaman perpecahan organisasi oleh "confilick of interest" DKO yang harus mengambil alih kepengurusan Organisasi sebelum pertikaian dapat diatasi.
9. DKO akan memutuskan DPP LPSN-PB yang syah, keputusan mana harus diterima oleh seluruh jajaran Organisasi dari tingkat Pusat hingga ke tingkat Daerah.
Pasal 24
DEWAN PAKAR
1. Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB dapat membentuk Dewan Pakar yang direkrut secara khusus dari berbagai Disiplin Ilmu Pengetahuan untuk tugas-tugas melakukan pengkajian dan penelitian yang mengarah kepada penyusun proyek-proyek yang akan diajukankepada Bappenas atau Badan-badan Pemerintah atau proyek untuk dilaksanakan sendiri oleh Organisasi.
2. Dewan Pakar merupakan kader-kader LPSN-PB untuk diorbitkan ke dalam Badan dan Lembaga-lembaga Negara.
3. Seyogianya anggota Dewan Pakar dipilih dari anggota masyarakat yang tidakmemiliki masalah keuangan, sudah mapan dan mau bergabung semata-mata untuk pengabdian masyarakat.
BAB : X
PEMBENTUKAN ORGANISASI PENUNJANG
Pasal 25
LPSN-PB dengan persetujuan MUBES dapat membentuk Organisasi-organisasi Onberbouw, termasuk didalamnya pembentukan Badan-badan Usaha Kecil dan Menengah, Koperasi, Perseroan-perseroan Terbatas, PMDN, atau PMA. LPSN-PB mengusahakan pendirian Rumah Sakit, Panti Jompo, Yayasan Keguruan dan Lembaga-lembaga Sosial lain. Pembentukan onderbouw semacam itu daharuskan memperoleh persetujuan kepada Kekuasaan Tertinggi Organisasi yakni Musyawarah Besar (MUBES).
BAB : XI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI MASSA LAIN
Pasal 26
1. LPSN-PB dapat menjalin kerja sama dengan Organisasi potensi maupun fungsional lain atas dasar kesamaan missi dan visi, dan dalam hal kebutuhan membangun koalisi kekuatan untuk memenangkan Amanat Penderitaan Rakyat, Dewan Pengurus Pusat LPSN-PB harus pro aktif menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi lain dimaksud.
2. Kepastian kerja sama dengan pihak lain harus dituangkan dalam formal legal dan disyahkan dengan Akta Notaris, pendapat Dewan Pakar diperlukan sebelum DPP/DPD membuat perikatan dengan pihaklain.
3. Dalam pertemuan beikutnya kerja sama yang sudah berlangsung harus diklaporkan untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB.
BAB : XII
HIRARKI KEKUASAAN YANG MENGIKAT
Pasal 27
1. Rapat LPSN-PB yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat adalah:
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b. Rapat Dewan Pimpinan Pusat
c. Rapat Koordinasi Deputi
d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
2. Semua keputusan butir (1) diatas, harus dimintakan pengesahannya dalam Musyawarah Besar berikutnya.
Pasal 28
Musyawarah dan Rapat Organisasi yang memiliki kekuatan Hukum serta mengikat untuk tingkat Daerah adalah :
a. Musyawarah Besar Daerah
b. Rapat Pimpinan Paripurna DPD I dan DPD II
c. Rapat Koordinasi Bidang DPD I dan DPD II
d. Rapat kerja Daerah Tk I dan Tk II
Semua Keputusan Tingkat Propinsi dan Kabupaten dalam Musyawarah Daerah, Rapinda, Rakorda harus dimintakan pengesahannya dari Dewan Pimpinan Pusat dan dalam hal masalahnya termasuk dalam skala Nasional, melalui DPP harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar yang berikut.
BAB : XIII
KEUANGAN
Pasal 29
1. Keuangan LPSN-PB diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Pendapatan dan Usaha-usaha yang syah
c. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
d. Bantuan dari Negara / Pemerintah.
2. Penelolaan Keuangan diatur sesuai Pedoman Administrasi Keuangan yang akan di susun oleh DPP.
BAB : XIV
KETENTUAN UMUM
Pasal 30
1. Bila terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang syah diputuskan oleh DewanPimpinan Pusat sampai dengan mendapatkan pengesahan tertinggi melalui MUBES
yang berikut.
2. Anggaran Dasar ini dapat berubah sesuai dengan hasil Keputusan Musyawarah Mesar (MUBES) berikutnya.
BAB : XV
PENUTUP
Pasal 31
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi, sejauh tidak bertentangan secara prinsipildengan Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini diterima sebagai Anggaran Dasar Deklarasi dan mendapatkan pengesahannya melalui Akta Notaris.
3. Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB ditetapkan oleh Dewan Pendiri, yang sekaligus menjadi Deklarator berdirinya LPSN-PB.
4. Dewan Pendiri adalah sebagai berikut :
- BRM Heru Boediono, MA
- R.Prijanto Yudhijono Wiriosaputro Dipl. Ing.
- Djoko Purnomo.
5. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
-------------------------------------------------------------------------------jannur.bugel@gmail.com-------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB : I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Untuk dapat diterima sebagai anggota LPSN-PB calon anggota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga NegaraRepublik Indonesia
b. Berusia 17 tahun, atau sudah/pernah menikah
c. Aktif dan mampu mngikuti kegiatan organisasi
d. Setia kepada Pancasila dan UUD Proklamasi 1945
e. Menerima dan menyetujui AD/ART LPSN-PB
f. Tidak terlibat organisasi terlarang
g. Menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus Organisasi
h. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
Tata cara penerimaan dan pengesahan anggota LPSN-PB sebagaimana tersebut pada BAB: I pasal 1 diatas, selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkanoleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB : II.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota LPSN-PB berkewajiban:
a. Mengamalkan Doktrin dan Ikrar Organisasi
b. Mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Keputusan Organisasi
c. Aktif melaksanakan Tugas Pokok dan Usaha Organisasi
d. Memegang teguh Disiplin serta menjunjung tinggi Kehormatan dan nama baik Organisasi
e. Mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat-rapat dan Kegiatan Organisasi sesuai ketentuan dalam Organisasi.
Pasal 3
Setiap Anggota LPSN-PB berhak :
a. Memilih dan Dipilih
b. Bebas menyatakan Pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dalam mengajukan usul saran maupun pertanyaan
c. Mendapatkan Pengarahan, pendidikan/pelatihan dari Organisasi
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan dan perlakuan yang sama dari organisasi
Ketentuan tentang penggunaan hak sebagaimana tersebut pada BAB: II pasal 3 selanjutnya diatur Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB : III
BERAHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan LPSN-PB berahir karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan atau dicabut keanggotaannya.
Tata-cara pemberhentian anggota dan hak menbela diri anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB : IV
SUSUNAN PENGURUS, WEWENANG DAN SYARAT PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus Dewan Pembina terdiri dari :
a. Pelindung
b. Penasehat Umum
c. Penasehat Harian
d. Pengawasan dan Pengendalian
e. Badan Pengawas Keuangan
2. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jendral
c. Bendahara Umum
- Adm Acuntan
- Adm Perpajakan
- Adm Perbankan
d. Sekretariat,
Devisi Humas dan Protokoler Umum
e. Bendahara Harian
f. Deputi Poleksosbud
- Devisi Ilmu Politik
- Devisi Hankamrata
- Devisi Sosial Budaya
g. Deputi Hukum Dan tata Negara
- Devisi Hukum Pertanahan / Agraria
- Devisi Perdata
- Devisi Pidana Umum
h. Deputi Ekonomi Koperasi dan Perbankan
- Devisi Ekonomi Umum
- Devisi Perbankan / Moneter
- Devisi Koperasi
i. Deputi Pemberdayaan Ketenaga kerjaan dan Pengembangan SDM
- Devivi Pengembangan SDM
- Devivi Pemberdayaan SDM
- Devisi Ketenagakerjaan
j. Deputi Hubungan Luar negeri
- Devisi Pembinaan Hubungan Sosial, Budaya, Tenaga Kerja
- Devisi Inventasi Perdagangan
- Devisi Ketahanan Nasional
k. Deputi Kelembagaan Dan Kaderisasi
- Devisi Kaderisasi
- Devisi Kelembagaan
- Devisi Organisasi
l. Deputi Penelitian dan Pengembangan
- Devisi Surveyor Penelitian
- Devisi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan
- Devisi Ilmu Pengetahuan Tehnologi
3. Dalam setiap tugasnya, para Deputi membantu tugas-tugas Ketua Umum sesuai dengan bidang dan Departemen yang di pimpin nya
4 Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pengurus Dewan Pusat dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
5. Pengurus Pleno terdiri dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
6. Pengurus Harian terdiri dari
- Ketua Umum
- Sekretaris Jendral
- Para Deputi
7. Sekretaris Jendral dengan para Deputi menyusun Organisasi dan Personalia dengan persetujuan Rapat Harian atau Rapat Pleno.
Pasal 6
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan daerah (DPD) Tingkat I, terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Departemen, disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 7
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Tingkat II, terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Dendahara
f. Departemen, disesuaikan dengan kebutuhan.
g. Anggota yang berdomisili di Kecamatan dan Desa-desa, dibentuk dalam koordinasi-koordinasi
yang berhimpun dalam Kegiatan DPC Tingkat II
1. Susunan Team Koordinator yang ada dalam jaringan kerja Interaktif pada Organisasi Perwakilan Cabang
terdiri dari :
a. Ketua Koordinator
b. Wakil Ketua Koordinator
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota Lapangan
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pimpinan Cabang bersama dengan Team Koordinator membuat laporan kegiatan secara periodik kepada Perwakilan Daerah Propinsi mengenai perubahan dan perkembangan yang ada di lapangan, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
4. Pengurus Pleno terdiri dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang pada Daerah Tingkat II / Kota.
5. Pengurus Harian:
a, Ketua
b, Wakil Ketua
c, Sekretaris
Pasal 8
Susunan Tiem Koordinator terdiri dari :
a. Ketua Koordinator
b. Wakil Ketua Koordinator
c. Sekretaris
d. Bendahara
Dalam pelaksanaan tugasnya setiap Ketua Tiem Koordinator memimpin para anggota tiem sesuai bidang tugasnya. Pembidangan tugas di sesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Persyaratan untuk menjadi Pimpinan Organisasi adalah :
a. Memiliki Kepribadian Terpuji, sehat moral/mental maupun fisik.
b. Memiliki Kecakapan/ pengalaman berorganisasi
c. Memiliki Kapasitas serta Akseptabilitas/Kredibilitas
d. Tidak pernah terlibat tindakan kriminal
e. Pernah aktif di suatu organisasi
Syarat-syarat lain diatur dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 10
Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Organisasi dapat terjadi karena:
1. Mininggal dunia
2. Atas Permintaan Sendiri
3. Diberhentikan
Kewenangan permintaan sebagaimana dimaksud pada BAB: IV pasal 10 ayat 3 diatur sebagai berikut:
1. Untuk Dewan Pimpinan Pusat, dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
2. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat,berdasarkan
usulan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi.
3. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat II / Kota
4. Untuk Pengurus Tiem Koordinator Tingkat II/Kota berdasarkan atas keperluan dan kebutuhan yang
kemudian diusulkan ke Dewan Pimpinan Daerah Propinsi untuk mendapatkan Rekomendasi.
Pasal 11
1. Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
2. Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 12
1. Penetapan lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan dewan Pimpinan DaerahTingkat Propinsi.
2. Penetapam lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kabupaten / Kota.
3. Penetapan lowongan antar waktu Pengurus Tiem Koordinator, selanjutnya akan dikoordinasikan dan dirapatkan antara Dewan Pimpinan cabang dan Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
Pasal 13
Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam BAB:IV pasal 12, selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat .
BAB : V
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENASEHAT SERTA DEWAN PAKAR
Pasal 14
1. Susunan Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota
2. Personalia Dewan Penasehat LPSN-PB disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 15
1. Dewan Penasehat perupakan Badan yang bersifat kolektif yang bertugas memberi nasehat dan saran, baik diminta atau tidak diminta kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
2. -
3. Jumlah Dewan Penasehat adalah sebagai berikut:
a. Dewan Penasehat Tingkat Pusat 5 orang
b. Dewan Penasehat Tingkat Propinsi 3 orang
c. Dewan Penasehat Tingkat Kabupaten/Kota maksimal 2 orang.
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pakar terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota
2. Personalia Dewan Pakar LPSN-PB disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi sesuai Tingkatannya.
Pasal 17
1. Dewan Pakar terdiri sejumlah orang yang memiliki keahlian dalam suatu disiplin ilmu dan berfungsi sebagai penunjang kesuksesan program kegiatan organisasi.
2. Jumlah anggota Dewan Pakar di sesuaikan dengan kebutuhan, diatur dalam Peratuiran Organisasi.
BAB : VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Pusat
b. Peserta Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Penunjau unsur Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tingkat Pusat
d. Peninjau unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
e. Peninjau unsur Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat Kabupaten / Kota
2. Ketentuan tentang peserta dan penuinjau diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Musyawarah Besar dipilih dari dan oleh peserta
4. Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan
sementara.
Pasal 19
1. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Pusat
b. Peserta Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Penunjau Dewan Penasehat dan unsur Dewan Pakar Tingkat Pusat
2. Ketentuan tentang peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Ketentuantentangpeserta Rapat Koordinasi Nasional diatur dalam Peraturan tersebdiri oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 21
1. Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
b. Peserta Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kabupaten / Kota
c. Peninjau unsur Dewan Penasehat dan Dewan Pakar
2. Ketentuan tentang peserta dan peninjau diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan daerah Tingkat Propinsi.
3. Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi terpilih, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Proipinsi bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 22
1. Berpartisipasi dalam mengembangkan konsep-konsep Pembangunan Nasional, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berdaulat, adil dan makmur materiil spirituil.
2. Memperjuangkan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang berfokus Penciptaan Lapangan Kerja, Pengambangan Usaha Kecil Menengah, dan Koperasi untuk seluruh rakyat di pelosok-pelosok Tanah Air.
3. Meperjuangkan Program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia, mendorong penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna agar masyarakat akar rumput menjadi soko guru perekonomian, yang mendukung Peningkatan Produltifitas Nasional, Pemberdayaan Kaum Tani Dan Nelayan, diutamakan untukdapat mengusai alat-alat produksi yang mengarah pada Kesejahtaraan Ekonomi Keluarga.
4. Mengembangkan konsep-konsep strategis dan Riil agar tercipta iklim yang kondusif, untuk investasi usaha yang dinamis dan sehat demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya.
5. Menciptakan Data Base Informasi Pemasaran Tenaga Kerja, baik di dalam maupun di luar negeri secara proifesional, mengelola program-program rekrutmen, pelatihan ketrampilan dan profesi, memperjuangkan hak-hakhukum tenaga kerja baik Nasional maupun Internasional. Secara serius memantau program pemerintah memecahkan masalah-masalah hubungan perburuhan Pancasila, serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Anak-anak dan Wanitadi Dalam dan di Luar Negeri.
Pasal 13
Untuk memudahkan semua usaha dan propgram pengabdian masyarakat, LPSN-PB membentuk Struktur Organisasi yang efisien, efektif di Tingkat Pimpinan Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Administrasi Umum dan Kesekretariatan
3. Administrasi Keuangan dan Akuntansi
4. Bidang Pengembangan Organisasi, Rekrutmen Anggota, Kaderisasi dan Karir Planing serta Tim Ferivikasi Organisasi.
5. Pembinaan Tenaga Kerja, Generasi Muda dan Pemberdayaan Potensi Wanita
6. Pembinaan Hukum dan Ham
7. Pembinaan EWkonomi, Keuangan, Perbankan dan Koperasi
8. Pembinaan Hubungan Luar Negeri
9. Informasi dan Penelitian Khusus
10. Lain-lain Badan dari Lembaga sesuaituntutan masyarakat.
Pasal 14
Program Umum
Program Umum sebagai haluan Organisasi ditetapkan dalam musyawarah Tingkat Nasional.
BAB : VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 15
Anggota LPSN-PB adalah warga negara Republik Indonesia yang dengan suka rela mengajukan permohonan menjadi anggota, memenuhisyarat-syaratyang ditetapkan dalam AD / ART.
Pasal 16.
LPSN-PB menghimpun keanggotaan yang dikatagorikan sebagai berikut :
1. Anggota
2. Anggota Kehormatan
3. Anggota Biasa
4. Anggota simpatisan (Calon Anggota)
Katagorisasi tersebut tidak mempengaruhi legalitas, hak dan kewajiban antara semua anggota dalam pandangan organisasi LPSN-PB
Pasal 17
Yang diterima sebagai anggota ialah:
1. Warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah
2. Setia pada Pancasila, UUD Proklamasi 1945
3. Menerima dan menyetujui AD/ART LPSN-PB
Pasal 18
1. Untuk menjadi anggota resmi, setiap calon anggota diwajibkan mengucakpan dan menandatangani teks Ikrar Organisasi
2. Ikrar LPSN-PB adalah sebagai berikut :
" Demi Allah, Tuhan Yang Maha PengasihLagi Maha Penyayang, saya: -(sebutkan nama)- dengan ini me
nyatakan kesediaan saya menjadi anggota Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa, bersedia
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Keputusan Organisasi, saya bersedia
untuk menjaga tingkah laku tidak tercela, baik di intern Organisasi maupun di depan umum, mengikuti
tata krama yang pantas sesuai dengan amanah Aji Soko, menjadi manusia mulia, satria, berhati bersih,
pikiran jernih, berbudi luhur dan berbicara jujur. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa meridloi ikrar
saya ini. Amiin "
BAB : VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI
Pasal 19
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, atas usul-usul pertanyaan, kritik-kritik yang sehat tentang kebijaksanaan yang ditempuh oleh pimpinan dan pengurus organisasi.
3. Setiap anggota mempunyai hak yang sama, untuk mengadakan pembelaan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas yang dibebankan kepadanya, melalui saluran organisasi yang tersedia.
4. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama dalam organisasi.
5. Setiap anggota mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi dan meminta pembelaan dan perlindungan dari LPSN-PB.
6. Setiap anggota mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan fasilitas organisasi dalam mengembangkan usaha-usaha ekonomi maupun untuk memperoleh jabatan politik atas dukungan serta rekomendasi dari LPSN-PB.
Pasal 20
Kewajiban-kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan asaz, sifat, fungsi, tujuan dan program-program organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Trangga, serta memegang teguh disiplin berorganiasasi.
3. Setiap anggota berkewajiban menunjung tinggi nama dan martabat organisasi.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik sesama anggota LPSN-PB dan berusaha sedapat-dapatnya memperlakukan sesama anggota sebagai saudara, saling asah, asih dan saling asuh.
5. Setiap anggota berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban atas semua tugas yang dibebankan kepadanya , baik tugas individu terkait visi-misi umum dalam kehidupan bermasyarakat, maupun tugas-tugas kolektif yang dibebankan terhadap gugus tugas tertentu.
BAB : IX
KEKUASAAN, STRUKTUR, PIMPINAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
1).Musyawarah Besar (MUBES) adalah pemegang kekuasaan tertinggai Organisasi dalam mengembil keputusan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan program umum LPSN-PB untuk jangka waktu lima tahun.
c. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban DPP selama lima tahun masa pengabdian.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB untuk masa bhakti lima tahun ke depan.
e. Menetapkan keputusan-keputusan sosial politik yang diperlukan Bangsa dan Negara
2).Musyawarah Besar (MUBES) adalah kekuasaan tertinggi LPSN-PB, sementara kekuasaan tertinggi di daerah dipangku oleh Musyawarah Besar Anggota daerah, disingkat MUSDA Tk I dan Tk II.
3).Dewan Pengurus Daerah Tk II kekuasaan tertinggi dipegang oleh MUSDA, untuk tingkat Kecamatan dibentuk sebagai Koordinator, disebut KORWIL (Koordinator Wilayah).
Pasal 22
MUSDA Tk I dan Tk II mengambil keputusan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan usul-usul perubahan AD/ART kepada DPP.
b. Menetapkan Program Umum LPSN-PB di Tk Propinsi untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban DPP LPSN-PB selama 5 tahun masa pengabdiannya.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah untuk masa bhakti 5 tahun kedepan,
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Daerah untuk masa bhakti 5 tahun kedepan.
f. Menyusun Draf Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga, Program umum, draf tentang peraturan organisasi, berikut mempersiapkan keputusan-keputusan yang akan dimintakan persetujuannya dalam Musyawarah Besar yang pertama.
g. Seluruh keputusan DPP dan DPDsebelum Musyawarah Besar (MUBES) termasuk seluruh Keputusan-keputusan DPD dan DPD II dianggap syah dan mengikat sampai keputusan dinyatakan batal oleh MUBES yang pertama.
Pasal 23
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI (DKO)
1.LPSN-PB membentuk Dewan Kehormatan yang terdiri para Pembina Organisasi, Penasehat Organisasi dan Para Pakar.
2. Anggota DKO diangkat menjadi anggota kehormatan karena diminta secara tertulis oleh DPP dan DPD.
3. Diseleksi dari figur-figur Nasional dan Daerah yang berpengaruhg, bersedia secara suka rela menjadi anggota kehormatan, melalui kajian seksama team.
4. Litsus mengajukan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah Tk I dan Tk II untuk ditetapkan menjadi anggota DKO.
5. Kemudian anggota DKO dipromosikan dari para pendiri, mantan pengurus DPP maupun DPD yang sudah aktif karena tidak terpilih melalui Muktamar AgungPermusyawaratan Anggota.
6. DKO dipilih dari tokoh-tokoh yang berjasa dalam pengembangan organisasi.
7. Pengabdian, Pengalaman, Keahlian, Pengaruh, Kearifan dan Dana yang dikelarkan diakui anggota dan Pengurus organisasi.
8. Dalam hal terjadi krisis kepengurusan, bila terdapat ancaman perpecahan organisasi oleh "confilick of interest" DKO yang harus mengambil alih kepengurusan Organisasi sebelum pertikaian dapat diatasi.
9. DKO akan memutuskan DPP LPSN-PB yang syah, keputusan mana harus diterima oleh seluruh jajaran Organisasi dari tingkat Pusat hingga ke tingkat Daerah.
Pasal 24
DEWAN PAKAR
1. Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB dapat membentuk Dewan Pakar yang direkrut secara khusus dari berbagai Disiplin Ilmu Pengetahuan untuk tugas-tugas melakukan pengkajian dan penelitian yang mengarah kepada penyusun proyek-proyek yang akan diajukankepada Bappenas atau Badan-badan Pemerintah atau proyek untuk dilaksanakan sendiri oleh Organisasi.
2. Dewan Pakar merupakan kader-kader LPSN-PB untuk diorbitkan ke dalam Badan dan Lembaga-lembaga Negara.
3. Seyogianya anggota Dewan Pakar dipilih dari anggota masyarakat yang tidakmemiliki masalah keuangan, sudah mapan dan mau bergabung semata-mata untuk pengabdian masyarakat.
BAB : X
PEMBENTUKAN ORGANISASI PENUNJANG
Pasal 25
LPSN-PB dengan persetujuan MUBES dapat membentuk Organisasi-organisasi Onberbouw, termasuk didalamnya pembentukan Badan-badan Usaha Kecil dan Menengah, Koperasi, Perseroan-perseroan Terbatas, PMDN, atau PMA. LPSN-PB mengusahakan pendirian Rumah Sakit, Panti Jompo, Yayasan Keguruan dan Lembaga-lembaga Sosial lain. Pembentukan onderbouw semacam itu daharuskan memperoleh persetujuan kepada Kekuasaan Tertinggi Organisasi yakni Musyawarah Besar (MUBES).
BAB : XI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI MASSA LAIN
Pasal 26
1. LPSN-PB dapat menjalin kerja sama dengan Organisasi potensi maupun fungsional lain atas dasar kesamaan missi dan visi, dan dalam hal kebutuhan membangun koalisi kekuatan untuk memenangkan Amanat Penderitaan Rakyat, Dewan Pengurus Pusat LPSN-PB harus pro aktif menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi lain dimaksud.
2. Kepastian kerja sama dengan pihak lain harus dituangkan dalam formal legal dan disyahkan dengan Akta Notaris, pendapat Dewan Pakar diperlukan sebelum DPP/DPD membuat perikatan dengan pihaklain.
3. Dalam pertemuan beikutnya kerja sama yang sudah berlangsung harus diklaporkan untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB.
BAB : XII
HIRARKI KEKUASAAN YANG MENGIKAT
Pasal 27
1. Rapat LPSN-PB yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat adalah:
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b. Rapat Dewan Pimpinan Pusat
c. Rapat Koordinasi Deputi
d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
2. Semua keputusan butir (1) diatas, harus dimintakan pengesahannya dalam Musyawarah Besar berikutnya.
Pasal 28
Musyawarah dan Rapat Organisasi yang memiliki kekuatan Hukum serta mengikat untuk tingkat Daerah adalah :
a. Musyawarah Besar Daerah
b. Rapat Pimpinan Paripurna DPD I dan DPD II
c. Rapat Koordinasi Bidang DPD I dan DPD II
d. Rapat kerja Daerah Tk I dan Tk II
Semua Keputusan Tingkat Propinsi dan Kabupaten dalam Musyawarah Daerah, Rapinda, Rakorda harus dimintakan pengesahannya dari Dewan Pimpinan Pusat dan dalam hal masalahnya termasuk dalam skala Nasional, melalui DPP harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar yang berikut.
BAB : XIII
KEUANGAN
Pasal 29
1. Keuangan LPSN-PB diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Pendapatan dan Usaha-usaha yang syah
c. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
d. Bantuan dari Negara / Pemerintah.
2. Penelolaan Keuangan diatur sesuai Pedoman Administrasi Keuangan yang akan di susun oleh DPP.
BAB : XIV
KETENTUAN UMUM
Pasal 30
1. Bila terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang syah diputuskan oleh DewanPimpinan Pusat sampai dengan mendapatkan pengesahan tertinggi melalui MUBES
yang berikut.
2. Anggaran Dasar ini dapat berubah sesuai dengan hasil Keputusan Musyawarah Mesar (MUBES) berikutnya.
BAB : XV
PENUTUP
Pasal 31
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi, sejauh tidak bertentangan secara prinsipildengan Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini diterima sebagai Anggaran Dasar Deklarasi dan mendapatkan pengesahannya melalui Akta Notaris.
3. Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan Dewan Pimpinan Pusat LPSN-PB ditetapkan oleh Dewan Pendiri, yang sekaligus menjadi Deklarator berdirinya LPSN-PB.
4. Dewan Pendiri adalah sebagai berikut :
- BRM Heru Boediono, MA
- R.Prijanto Yudhijono Wiriosaputro Dipl. Ing.
- Djoko Purnomo.
5. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
-------------------------------------------------------------------------------jannur.bugel@gmail.com-------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB : I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Untuk dapat diterima sebagai anggota LPSN-PB calon anggota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga NegaraRepublik Indonesia
b. Berusia 17 tahun, atau sudah/pernah menikah
c. Aktif dan mampu mngikuti kegiatan organisasi
d. Setia kepada Pancasila dan UUD Proklamasi 1945
e. Menerima dan menyetujui AD/ART LPSN-PB
f. Tidak terlibat organisasi terlarang
g. Menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus Organisasi
h. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
Tata cara penerimaan dan pengesahan anggota LPSN-PB sebagaimana tersebut pada BAB: I pasal 1 diatas, selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkanoleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB : II.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota LPSN-PB berkewajiban:
a. Mengamalkan Doktrin dan Ikrar Organisasi
b. Mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Keputusan Organisasi
c. Aktif melaksanakan Tugas Pokok dan Usaha Organisasi
d. Memegang teguh Disiplin serta menjunjung tinggi Kehormatan dan nama baik Organisasi
e. Mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat-rapat dan Kegiatan Organisasi sesuai ketentuan dalam Organisasi.
Pasal 3
Setiap Anggota LPSN-PB berhak :
a. Memilih dan Dipilih
b. Bebas menyatakan Pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dalam mengajukan usul saran maupun pertanyaan
c. Mendapatkan Pengarahan, pendidikan/pelatihan dari Organisasi
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan dan perlakuan yang sama dari organisasi
Ketentuan tentang penggunaan hak sebagaimana tersebut pada BAB: II pasal 3 selanjutnya diatur Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB : III
BERAHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan LPSN-PB berahir karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan atau dicabut keanggotaannya.
Tata-cara pemberhentian anggota dan hak menbela diri anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB : IV
SUSUNAN PENGURUS, WEWENANG DAN SYARAT PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus Dewan Pembina terdiri dari :
a. Pelindung
b. Penasehat Umum
c. Penasehat Harian
d. Pengawasan dan Pengendalian
e. Badan Pengawas Keuangan
2. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jendral
c. Bendahara Umum
- Adm Acuntan
- Adm Perpajakan
- Adm Perbankan
d. Sekretariat,
Devisi Humas dan Protokoler Umum
e. Bendahara Harian
f. Deputi Poleksosbud
- Devisi Ilmu Politik
- Devisi Hankamrata
- Devisi Sosial Budaya
g. Deputi Hukum Dan tata Negara
- Devisi Hukum Pertanahan / Agraria
- Devisi Perdata
- Devisi Pidana Umum
h. Deputi Ekonomi Koperasi dan Perbankan
- Devisi Ekonomi Umum
- Devisi Perbankan / Moneter
- Devisi Koperasi
i. Deputi Pemberdayaan Ketenaga kerjaan dan Pengembangan SDM
- Devivi Pengembangan SDM
- Devivi Pemberdayaan SDM
- Devisi Ketenagakerjaan
j. Deputi Hubungan Luar negeri
- Devisi Pembinaan Hubungan Sosial, Budaya, Tenaga Kerja
- Devisi Inventasi Perdagangan
- Devisi Ketahanan Nasional
k. Deputi Kelembagaan Dan Kaderisasi
- Devisi Kaderisasi
- Devisi Kelembagaan
- Devisi Organisasi
l. Deputi Penelitian dan Pengembangan
- Devisi Surveyor Penelitian
- Devisi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan
- Devisi Ilmu Pengetahuan Tehnologi
3. Dalam setiap tugasnya, para Deputi membantu tugas-tugas Ketua Umum sesuai dengan bidang dan Departemen yang di pimpin nya
4 Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pengurus Dewan Pusat dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
5. Pengurus Pleno terdiri dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
6. Pengurus Harian terdiri dari
- Ketua Umum
- Sekretaris Jendral
- Para Deputi
7. Sekretaris Jendral dengan para Deputi menyusun Organisasi dan Personalia dengan persetujuan Rapat Harian atau Rapat Pleno.
Pasal 6
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan daerah (DPD) Tingkat I, terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Departemen, disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 7
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Tingkat II, terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Dendahara
f. Departemen, disesuaikan dengan kebutuhan.
g. Anggota yang berdomisili di Kecamatan dan Desa-desa, dibentuk dalam koordinasi-koordinasi
yang berhimpun dalam Kegiatan DPC Tingkat II
1. Susunan Team Koordinator yang ada dalam jaringan kerja Interaktif pada Organisasi Perwakilan Cabang
terdiri dari :
a. Ketua Koordinator
b. Wakil Ketua Koordinator
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota Lapangan
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pimpinan Cabang bersama dengan Team Koordinator membuat laporan kegiatan secara periodik kepada Perwakilan Daerah Propinsi mengenai perubahan dan perkembangan yang ada di lapangan, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
4. Pengurus Pleno terdiri dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang pada Daerah Tingkat II / Kota.
5. Pengurus Harian:
a, Ketua
b, Wakil Ketua
c, Sekretaris
Pasal 8
Susunan Tiem Koordinator terdiri dari :
a. Ketua Koordinator
b. Wakil Ketua Koordinator
c. Sekretaris
d. Bendahara
Dalam pelaksanaan tugasnya setiap Ketua Tiem Koordinator memimpin para anggota tiem sesuai bidang tugasnya. Pembidangan tugas di sesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Persyaratan untuk menjadi Pimpinan Organisasi adalah :
a. Memiliki Kepribadian Terpuji, sehat moral/mental maupun fisik.
b. Memiliki Kecakapan/ pengalaman berorganisasi
c. Memiliki Kapasitas serta Akseptabilitas/Kredibilitas
d. Tidak pernah terlibat tindakan kriminal
e. Pernah aktif di suatu organisasi
Syarat-syarat lain diatur dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 10
Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Organisasi dapat terjadi karena:
1. Mininggal dunia
2. Atas Permintaan Sendiri
3. Diberhentikan
Kewenangan permintaan sebagaimana dimaksud pada BAB: IV pasal 10 ayat 3 diatur sebagai berikut:
1. Untuk Dewan Pimpinan Pusat, dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
2. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat,berdasarkan
usulan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi.
3. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat II / Kota
4. Untuk Pengurus Tiem Koordinator Tingkat II/Kota berdasarkan atas keperluan dan kebutuhan yang
kemudian diusulkan ke Dewan Pimpinan Daerah Propinsi untuk mendapatkan Rekomendasi.
Pasal 11
1. Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
2. Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 12
1. Penetapan lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan dewan Pimpinan DaerahTingkat Propinsi.
2. Penetapam lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kabupaten / Kota.
3. Penetapan lowongan antar waktu Pengurus Tiem Koordinator, selanjutnya akan dikoordinasikan dan dirapatkan antara Dewan Pimpinan cabang dan Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
Pasal 13
Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam BAB:IV pasal 12, selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat .
BAB : V
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENASEHAT SERTA DEWAN PAKAR
Pasal 14
1. Susunan Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota
2. Personalia Dewan Penasehat LPSN-PB disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 15
1. Dewan Penasehat perupakan Badan yang bersifat kolektif yang bertugas memberi nasehat dan saran, baik diminta atau tidak diminta kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
2. -
3. Jumlah Dewan Penasehat adalah sebagai berikut:
a. Dewan Penasehat Tingkat Pusat 5 orang
b. Dewan Penasehat Tingkat Propinsi 3 orang
c. Dewan Penasehat Tingkat Kabupaten/Kota maksimal 2 orang.
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pakar terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota
2. Personalia Dewan Pakar LPSN-PB disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi sesuai Tingkatannya.
Pasal 17
1. Dewan Pakar terdiri sejumlah orang yang memiliki keahlian dalam suatu disiplin ilmu dan berfungsi sebagai penunjang kesuksesan program kegiatan organisasi.
2. Jumlah anggota Dewan Pakar di sesuaikan dengan kebutuhan, diatur dalam Peratuiran Organisasi.
BAB : VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Pusat
b. Peserta Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Penunjau unsur Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tingkat Pusat
d. Peninjau unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
e. Peninjau unsur Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat Kabupaten / Kota
2. Ketentuan tentang peserta dan penuinjau diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Musyawarah Besar dipilih dari dan oleh peserta
4. Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan
sementara.
Pasal 19
1. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Pusat
b. Peserta Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Penunjau Dewan Penasehat dan unsur Dewan Pakar Tingkat Pusat
2. Ketentuan tentang peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
c. Ketentuantentangpeserta Rapat Koordinasi Nasional diatur dalam Peraturan tersebdiri oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 21
1. Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi dihadiri oleh :
a. Peserta Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
b. Peserta Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kabupaten / Kota
c. Peninjau unsur Dewan Penasehat dan Dewan Pakar
2. Ketentuan tentang peserta dan peninjau diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan daerah Tingkat Propinsi.
3. Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi terpilih, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Proipinsi bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 22
Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota, dihadiri oleh :
a. Peserta unsur Dewan Pimpinan Tingkat Kabupaten / Kota
b. Peserta unsur Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
c. Peserta untur Team Koordinator yang ada
d. Pininjau unsur Dewan Penasehat dan unsur Dewan Pakar.
e. Unsur Tokoh Msyarakat
f. Ketentuan peserta dan peninjau diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat II
Kabupaten / Kota
g. Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota dipilih dari dan oleh peserta
h. Sebelum Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota terpilih, ketua Dewan Pimpinan Daerah
Tingkat Kabupaten / Kota bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 23
1. Rapat Kerja Nsional dihadiri oleh unsur-unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna sebagaimana yang dimaksud dalam BAB: VI pasal 19 ayat 1 dan 2
2. Rapat Kerja Daerah Tingkat Propinsi dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi sebagaimana yangv dimaksud dalam BAB: VI pasal 21
3. Rapat Kerja Daerah Kabupaten / Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam BAB:VI pasal 22
BAB : VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 24
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara
2. Peninjau hanya memiliki hak bicara, Pimpinan Organisasi LPSN-PB diatur dalam peraturan tersendiriyang disyahkan dalam forum musyawarah sebagaimana dimaksud pada BAB:VI.
BAB : VII
PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 25
1. Pemilihan Pimpinan Organisasi dilakukan dengan system formatur.
2. Formatur terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang anggota dan seorang diantaranya dari Dewan pimpinan Demisioner (lama)
3. Pemilihan Formatur dilakukan berdasarkan suara terbanyak
4. Ketua Formatur terpilih sekaligus menjadi Ketua Umum LPSN-PB di Tingkat Pusat, Ketua Daerah Tingkat Propinsi, Kerua Daerah Tingkat Kabupaten /Kota.
5. Jumlah dan tata-cara pemilihan formatur diatur dalam Peraturan tersendiri yang diputuskan oleh Forum Musyawarah.
BAB : IX
KEUANGAN
Pasal 26
Hal-hal yang berkaitan dengan pengadministrasian ( pemasukan dan pengeluaran), organiksasi dipertenggungjawabkan dalam forum Musyawarah sesuai dengan tingkatan masing-masing.
BAB : X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LPSN-PB dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan pada musyawarahNasional.
BAB : XI
P E N U T U P
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini di atur dalam Peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 Januari 2011
LEMBAGA PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA
ttd ttd
BRM. HERU BOEDIONO, MA (cap) SOEJOED, S
Ketua Umum Sekretaris Jendral
AD/ ART INI DISUSUN OLEH TIM PERUMUS DPP LPSN-PB 2011
ttd ttd ttd ttd
SOEJOED, S MUKRI H. SOLEH DWIKO
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris
Anggota : ttd
IMAM SANDY
Anggota : ttd
TRI HUSODO
Anggota : ttd
R.BAMBANG, P
Anggota : ttd
NURISDAWATI
Anggota : ttd
TAUFIQ, H
Anggota : ttd
SABRAN.
----------------------------------------------selesai-------------------------------------------------------
a. Peserta unsur Dewan Pimpinan Tingkat Kabupaten / Kota
b. Peserta unsur Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi
c. Peserta untur Team Koordinator yang ada
d. Pininjau unsur Dewan Penasehat dan unsur Dewan Pakar.
e. Unsur Tokoh Msyarakat
f. Ketentuan peserta dan peninjau diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Cabang Daerah Tingkat II
Kabupaten / Kota
g. Pimpinan Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota dipilih dari dan oleh peserta
h. Sebelum Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota terpilih, ketua Dewan Pimpinan Daerah
Tingkat Kabupaten / Kota bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 23
1. Rapat Kerja Nsional dihadiri oleh unsur-unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna sebagaimana yang dimaksud dalam BAB: VI pasal 19 ayat 1 dan 2
2. Rapat Kerja Daerah Tingkat Propinsi dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi sebagaimana yangv dimaksud dalam BAB: VI pasal 21
3. Rapat Kerja Daerah Kabupaten / Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam BAB:VI pasal 22
BAB : VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 24
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara
2. Peninjau hanya memiliki hak bicara, Pimpinan Organisasi LPSN-PB diatur dalam peraturan tersendiriyang disyahkan dalam forum musyawarah sebagaimana dimaksud pada BAB:VI.
BAB : VII
PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 25
1. Pemilihan Pimpinan Organisasi dilakukan dengan system formatur.
2. Formatur terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang anggota dan seorang diantaranya dari Dewan pimpinan Demisioner (lama)
3. Pemilihan Formatur dilakukan berdasarkan suara terbanyak
4. Ketua Formatur terpilih sekaligus menjadi Ketua Umum LPSN-PB di Tingkat Pusat, Ketua Daerah Tingkat Propinsi, Kerua Daerah Tingkat Kabupaten /Kota.
5. Jumlah dan tata-cara pemilihan formatur diatur dalam Peraturan tersendiri yang diputuskan oleh Forum Musyawarah.
BAB : IX
KEUANGAN
Pasal 26
Hal-hal yang berkaitan dengan pengadministrasian ( pemasukan dan pengeluaran), organiksasi dipertenggungjawabkan dalam forum Musyawarah sesuai dengan tingkatan masing-masing.
BAB : X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LPSN-PB dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan pada musyawarahNasional.
BAB : XI
P E N U T U P
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini di atur dalam Peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 Januari 2011
LEMBAGA PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA
ttd ttd
BRM. HERU BOEDIONO, MA (cap) SOEJOED, S
Ketua Umum Sekretaris Jendral
AD/ ART INI DISUSUN OLEH TIM PERUMUS DPP LPSN-PB 2011
ttd ttd ttd ttd
SOEJOED, S MUKRI H. SOLEH DWIKO
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris
Anggota : ttd
IMAM SANDY
Anggota : ttd
TRI HUSODO
Anggota : ttd
R.BAMBANG, P
Anggota : ttd
NURISDAWATI
Anggota : ttd
TAUFIQ, H
Anggota : ttd
SABRAN.
----------------------------------------------selesai-------------------------------------------------------
Langganan:
Postingan (Atom)